Follow Me
Twitter



    Home
April 13, 2012

AYO BANGKITKAN KEGIATAN KARANG TARUNA

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pemberdayaan generasi muda untuk memanfaatkan semua potensi yang tersedia di lingkungannya.

kegiatan organisasi kepemudaan Karang Taruna khususnya di perdesaan di masa lampau yang berdampak positif kini jarang digalakkan. Hal itu disebabkan, kalangan pemuda desa saat ini cenderung lebih banyak menghabiskan waktu di luar lingkungannya.

kini saatnya menghidupkan kembali kegiatan Karang Taruna. Terlebih dana yang dapat dialokasikan dari pemerintahan desa untuk kepemudaan harus melalui kegiatan Karang Taruna. Dengan demikian, para pemuda di desa memiliki program kegiatan yang jelas serta terorganisir, sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitarnya.

April 13, 2012

KARANG TARUNA DESA SRIMULYO JUARA NASIONAL

Karang Taruna Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul memperhatikan masalah sampah untuk dikelola menjadi pupuk organik dan bahan lain berawal dari tahun 2008. Mereka menakukannya untuk menghadapi lomba tingkat nasional ternyata mendapat juara lomba tingkat nasional dalam bidang pengolahan sampah organik.

Lokasi pengolahan sampah Karang Taruna ini sudah mendapat kunjungan dari tim penilai lomba tingkat nasional dari Jakarta dua kali. Pertama pada bulan Mei 2011, dan kedua pada Agustus 2011, dan diumukan hasil kejuaraan pada 19 Desember 2011.

Lurah Tupardiyono mengatakan, kegiatan Karang Taruna desa setempat, meraih program tersebut setelahg menjalin kerja sama dengan Suzuki Indo Jaya Motor, PT Jamu Air Mancur dan Karang Taruna dari Kabupaten Sleman. Selain itu, untuk menggiatkan pertemuan antarpemuda Karang Taruna Desa Srimulyo, diadakan arisan dan simpan pinjam yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Tupardiyono menambahkan, bahwa Desa Srimulyo juga menggalakkan program Posdaya di wilayah pedukuhan masing-masing yang menyangkut pelayanan kepemerintahan, perekonomian, kemasyarakatan (pendidikan PAUD, TPA-red). Posdaya ini dipusatkan di Pedukuhan Ngijo dan pernah mendapatkan penghargaan dari Haryono Suyono, saat itu. Dan harapan ke depan, baik dari Karang Taruna maupun Posdaya lebih meningkat dari situasi dan kondisi yang sudah ada untuk kepentingan masyarakat Desa Srimulyo.

April 9, 2012

Karang Taruna Jadi Pelopor Pencegahan Bencana

Elemen Karang Taruna di Jawa Tengah diimbau turut berupaya untuk membantu langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi dan penanganan bencana. Sebagai garda terdepan yang dekat dengan masyarakat, kumpulan karang taruna harus lebih aktif memonitor kemungkinan bencana yang bakal terjadi bahkan upaya pencegahan sebelum sesuatunya berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
“Karang taruna juga harus ngawasi bareng-bareng kondisi di lingkungannya seperti penambangan pasir misalnya. Jangan sampai malah ikut-ikutan merusak, cari nafkah silakan tapi kalau ngrusak ya stop. Lihat saja bupatine meneng wae, kalau nggak mampu ya jangan jadi bupati.”‘ tegas Bibit saat pembukaan kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penanggulangan dan pengurangan risiko bencana oleh BPBD dan Karang Taruna Jateng di Gedung Bappeda Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (27/2).
Hadir dalam acara ini Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Sarwa Pramana dan Ketua Karang Taruna Jateng Slamet Efendi. Kegiatan tersebut diikuti oleh 900 orang anggota Karang Taruna yang terbagi dalam tiga angkatan masing-masing 300 peserta.
Menurut Bibit, pencegahan bencana jauh lebih bermanfaat daripada penanggulangan, sebab yang terakhir ini sangat berisiko baik antara yang dibantu maupun mereka yang membantu.Bencana banjir, tanah longsor misalnya juga dipicu oleh maraknya alih fungsi lahan menjadi areal perumahan atau pertanian tanpa melakukan upaya penghijauan kembali.
”Penanaman kembali itu penting, jangan semuanya ditebang harus dipilah-pilah agar bencana tidak terus datang dan menimbulkan korban jiwa serta harta benda. Jangan hanya apel-apel bencana saja habis itu langsung bubar jalan, itu namanya pembohongan,” ujarnya.

Sumber:  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/02/27/110799/Karang-Taruna-Jadi-Pelopor-Pencegahan-Bencana

March 9, 2012

Program Kerja KARANG TARUNA Provinsi Banten Tahun 2010-2015

PROGRAM KERJA
PENGURUS DAERAH KARANG TARUNA PROVINSI BANTEN
MASA BHAKTI TAHUN 2010-2015

PENGANTAR

Temu Karya Daerah III Karang Taruna Provinsi Banten tahun 2010 telah melahirkan keputusan-keputusan sebagai amanat kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten Masa Bhakti 2010-2015, untuk memimpin organisasi selama lima tahun ke depan. Dalam amanat tersebut terkandung pedoman dan juga otoritas (wewenang) kepada Pengurus agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

DASAR PEMIKIRAN

  1. Meningkatnya permasalahan sosial saat ini banyak disebabkan oleh perubahan sosial masyarakat dan dinamisasi kehidupan politik dan ekonomi. Selain permasalahan sosial yang belum terselesaikan, sejumlah permasalahan sosial baru bahkan diindikasi lebih mengkhawatirkan secara kualitatif karena berpotensi “merusak” tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Kondisi tersebut di atas mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan disegala sektor kehidupan terutama tentu pada penataan kehidupan sosial yang kompleksitas permasalahannya relatif tinggi. Sudah barang tentu implikasi dan pertarungan yang terjadi di sektor ekonomi, politik, dan jasa yang begitu keras akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang masih rentan.
  3. Paradigma pembangunan desentralistik berorientasi pada penghargaan terhadap otoritas dan potensi daerah beserta pemberdayaan masyarakat lokal. Suka tidak suka dan mau tidak mau, untuk membangun kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik, maka pemerintah harus membuka diri dan sebanyak mungkin melibatkan unsur masyarakat. Tatanan sosial masyarakat harus dibangun dengan semangat mengedepankan nilai-nilai kejujuran, pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan/keberagaman, keterbukaan, demokratisasi, egaliterianisme, dan kemanusiaan.
  4. Mendasari itu, Karang Taruna berada dalam posisi yang strategis. Setidaknya sebagai kekuatan masyarakat dan komponen generasi muda yang potensial, Karang Taruna memiliki orientasi yang amat kuat dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat, tanpa kepentingan politik apapun. Pemberdayaan potensi muda merupakan suatu investasi sosial dan investasi SDM yang amat berharga setidaknya untuk mengembangkan keseimbangan dalam sistem pembangunan yang kompleks.
  5. Karena itulah sebagai organisasi sosial generasi muda, Karang Taruna merancang program yang sesuai dengan nilai dan semangat hasil TKN VI 2010. Nilai dan semangat yang tertuang dalam asas dan pendekatannya telah membangun kesadaran Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten untuk memproyeksikan program-program kerja yang relevan, bermitra sejajar, memiliki keunggulan komparatif, memiliki manfaat berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil tanpa mengabaikan proses. Progja disusun dengan mengacu dan kewenangan, tanggung jawab, dan tugas kepengurusan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, praktis-pragmatis, realistik, dan sustainable.
  6. Untuk tugas-tugas tersebut, Ketua yang membawahi Biro-biro bertanggung jawab mendorong dan mengajak biro-biro tersebut untuk membahas dan merumuskan progja lebih aplikatif. Walaupun pelaksanaan dan pertanggungjawaban program parsialis tetapi agar terdapat langgam (ritme) kerja yang harmonis, maka dibutuhkan koordinasi intensif yang menggambarkan kekolektifan pengurus.
  7. Perlu disadari bahwa progja hanya bersifat rumusan-rumusan baku. Oleh karena itu, tugas Pengurus untuk “menghidupkan” dan membumikannya agar bermakna dan dirasakan oleh seluruh WKT. Kesuksesan pengejawantahannya sangat ditentukan oleh semangat dan komitmen pengurus dan WKT.

POKOK PERMASALAHAN

  1. Kebutuhan akan SDM yang handal adalah jawaban terhadap krisis gerakan Karang Taruna saat ini. Kebutuhan itu bukan hanya terletak pada peningkatan kualitas pendidikan pemuda umumnya tetapi juga pada peningkatan kualitas pengelola organisasinya. Kinerja organisasi Karang Taruna saat ini umumnya masih belum begitu baik, sehingga jika semangat bermitra dengan pihak-pihak yang lebih kompeten tetap diagendakan maka Karang Taruna provinsi Banten cukup siap untuk diperhitungkan.
  2. Format pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat belum menemukan kerangka yang tepat saat ini, karena berbagai permasalahan sosial justru Iebih banyak ditentukan oleh persoalan-persoalan politik dan ekonomi, yang selain banyak memunculkan permasalahan sosial baru juga telah memarginalkan sektor sosial budaya. Hal ini membuat lembaga-lembaga sosial masyarakat, seperti Karang Taruna pada akhirnya hanya berperan sebagai “pemadam kebakaran”, menyembuhkan, mengobati, dan menanggulangi. Peran itu pun sangat marjinal karena selalu diukur dengan nilai kesukarelaan.
  3. Otonomi Daerah merupakan manifestasi kesadaran baru bahwa pembangunan harus berangkat dari perspektif masyarakat. Kenyataannya, Otda telah disalah-artikan sebagai pelimpahan kekuasaan pusat ke daerah. Padahal secara substansial lebih merupakan pemberian kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan nasib mereka sendiri. Karena itu, Karang Taruna ditantang untuk berperan aktif dan efektif didalamnya.
  4. Pengembangan program-program ekonomi Karang Taruna selalu diarahkan pada upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat dengan tujuan meningkatkan daya beli, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan menciptakan lapangan kerja. Namun sejak dahulu program-program tersebut selalu terbentur pada sistem konglomerasi yang dianggap bisa memberikan tetesan rejeki ke bawah, sehingga masih menyisakan budaya KKN sebagai tantangan besar bagi pembangunan sistem ekonomi kerakyatan.
  5. Kondisi bangsa yang terancam oleh bahaya disintegrasi menjadi perhatian banyak pihak. Dengan independensi dan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat, Karang Taruna menjadi salah satu lembaga sosial masyarakat yang merasa ikut bertanggung jawab untuk mempelopori tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Lemahnya nilai persatuan disadari karena munculnya perubahan signifikan terhadap seluruh tatanan kehidupan yang sulit diantisipasi oleh siapapun yang disebabkan oleh lemahnya komunikasi selain seringkali terjadinya penyimpangan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, perbedaan menjadi kata kunci yang seringkali dibesar-besarkan sehingga muncul konflik sosial yang tidak perlu. Padahal dalam era globalisasi saat in sudah waktunya bagi kita untuk bermitra dalam menjalankan pembangunan dengan konsep managing partnership yang sejajar, sehat, dan komunikatif.

AZAS-AZAS DAN PENDEKATAN

  1. Azas Keimanan, program kerja harus senantiasa dilandasi oleh kekuatan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar selalu diberikan bimbingan dan ridha dari-NYA;
  2. Azas Persatuan, program kerja harus senantiasa berorientasi pada pentingnya penguatan nilai-nilai persatuan di tengah-tengah keberagaman yang tinggi di masyarakat kita;
  3. Azas Pemerataan, program kerja senantiasa diupayakan untuk dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat yang membutuhkan serta Warga Karang Taruna pada khususnya.
  4. Azas Keseimbangan, program kerja dirancang untuk membangun keseimbangan antara perencanaan dengan kemampuan, antara kebutuhan dengan modal kerja dan antara tantangan/hambatan dengan motivasi;
  5. Azas Keterjangkauan, program kerja yang ditujukan untuk PMKS senantiasa diupayakan untuk dapat menjangkau mereka-mereka yang benar-benar membutuhkan;
  6. Azas Ketepatan, setiap program kerja diupayakan merupakan jawaban terhadap permasalahan yang aktual, untuk momentum yang tepat, tempat yang tepat, dan kondisi yang tepat sehinga menjadi up to date dan relevan menjawab kebutuhan;
  7. Azas Kemitraan, setiap program kerja selalu berpotensi untuk dilaksanakan dalam kemitraan yang saling menguntungkan baik lintas internal maupun dengan pihak eksternal;
  8. Azas Kebersamaan, setiap program kerja merupakan milik bersama, sehingga harus menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara bersama-sarna sesuai dengan mekanisme operasional yang sudah diatur tersendiri.

Pendekatan:

  1. Struktural: Mekanisme organisasi berjenjang yang vertikal tidak selalu harus bersifat instruktif. Pendekatan struktural dapat dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi efektif dan “tekanan” kelembagaan dalam hirarki tertentu melalui mekanisme organisasi berjenjang yang menggunakan tanggung jawab kolektif kelembagaan dengan menghilangkan garis komando tapi memperkuat garis koordinatif;
  2. Fungsional: Pada tingkat internal, penyelenggaraan program kerja tidak hanya mengandaIkan fungsi koordinatif tetapi juga memperkuat kewenangan jabatan-jabatan fungsional untuk dapat merancang program mulai dan perencanaan, pengusulan hingga pada tingkat koordinasi teknis pelaksanaan;
  3. Edukatif: Program kerja dibangun dengan kekuatan aspek pembelajaran yang merangsang tumbuhnya kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada tingkat kognitif hingga sampai pada bagaimana menyelesaikan masalah dan berpikir kritis;
  4. Komunikatif: Program kerja diselenggarakan dengan dukungan aspek komunikasi yang sehat, elegan dan setara sehingga menumbuhkan kepercayaan diri yang kuat dalam setiap personil pengurus dan anggota dengan tetap menjaga penghargaan terhadap etika berorganisasi dan bertata krama dalam masyarakat;
  5. Preventif: Program kerja dirancang dengan orientasi untuk mencegah secara dimana kemungkinan terjadinya permasalahan sosial baru, kemungkinan terlibatnya seseorang dalam permasalahan sosial atau kemungkinan kambuhnya suatu penyakit sosial atau seseorang kedalam suatu permasalahan sosial;
  6. Humanis: Setiap program kerja juga dirancang dan diselenggarakan dengan menganut prinsip-prinsip kemanusiaan yang tinggi, penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia dan perlakuan yang sama terhadap setiap orang tanpa pandang bulu. Seluruh WKT, diharapkan meningkatkan partisipasi aktifnya dan mampu mengidentifikasikan sekaligus memerankan dirinya sebagal subyek/pelaku. PMKS, diharapkan dapat melayani/terbantu dalam peningkatan taraf kesejahteraan sosial melalui berbagai program aksi yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
  7. Kelembagaan: Seluruh Pengurus Karang Taruna di berbagai tingkatan, diharapkan dapat membangun gerakan ke-Karang Taruna-an yang mengakar melalui efektifitas penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kerja yang bermanfaat;
  8. Leadership: Komponen kepemudaan, diharapkan semakin memiliki citra positif bukan hanya sebagai pelopor gerakan reformasi dan upaya-upaya pencerahan dalam bidang sosial tetapi juga menyangkut kesiapannya meneruskan kepemimpinan yang lebih baik;
  9. Kemandirian: Masyarakat diberbagai tingkatan, diharapkan dapat terbangun menuju kemandiriannya melalui program-program kerja Karang Taruna dalam bidang pengembangan masyarakat yang lebih komprehensif, terpadu dan koordinatif;

1. Tahap Strategi Kebijakan

  • Membangun mekanisme keorganisasian berjenjang yang lebih konstruktif bersifat vertikal dan tingkat Provinsi hingga ketingkat desa/kelurahan dengan tetap memberikan kewenangan penuh kepada tiap-tiap organisasi Karang Taruna di berbagai tingkatan itu dalam hal penyelenggaraan organisasi dan program kerja;
  • Memotivasi dan memfasilitasi pembentukan dan pembenahan organisasi Karang Taruna yang belum berkembang dengan baik sesuai dengan mekanisme berjenjang yang diatur dalam Pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Karang Taruna;
  • Membangun jaringan kerja dan pola komunikasi yang sistematis dalam rangka menciptakan kerjasama antar organisasi Karang Taruna di berbagai tingkatan sekaligus menghilangkan hambatan wilayah dan struktural yang mengganggu;
  • Membuka akses sekaligus mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan untuk membangun dan memantapkan jaringan kerja eksternal yang mampu memposisikan Karang Taruna sebagai pihak yang sangat diperhitungkan;
  • Memprioritaskan peningkatan dan pengembangan sumberdaya sebagai modal dasar penting dalam setiap penyelenggaraan program kerja.

2. Tahap Sosialisasi

  • Mengembangkan aktivitas Karang Taruna dengan strategi pemasaran (sosial) yang dikelola secara profesional;
  • Menggalang setiap upaya penyadaran dan pembelajaran kepada masyarakat melalui kampanye program kerja yang lebih intensif dan berkala;
  • Mengembangkan program-program kerja Karang Taruna dengan strategi komunikasi yang sehat dan efektif melalui media informasi, cetak dan elektronik.

3. Tahap Operasionalisasi

  • Membangun tradisi kepemimpinan yang arif, jujur, terbuka, berwibawa, bermoral dan bertanggung jawab untuk menggerakkan fungsi-fungsi organisasi secara lebih dinamis sehingga membawa Karang Taruna pada tingkat persaingan yang tinggi;
  • Meletakkan fungsi koordinatif sebagai bagian dan prinsip kerjasama dalam tim yang solid dan kompak;
  • Mengembangkan budaya komunikasi yang sehat, terbuka, setara dan elegan di kalangan pengurus Karang Taruna di berbagai tingkatan untuk mencapai tingkat keharmonisan dalam kerjasama tim pengurus yang solid;
  • Memantapkan sistem administrasi yang standar untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib organisasi sehingga Karang Taruna tidak hanya melulu membicarakan persoalan internal keorganisasian;
  • Membangun pengawasan internal yang lebih intensif dengan pengukuran-pengukuran yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran lainnya.

4. Tahap Stabilisasi dan Pengembangan

  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi perluasan ruang lingkup yang sesuai dengan kemampuan sehingga memenuhi asas pemerataan sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi penambahan jenis aktivitas untuk menciptakan konsep holistik dalam penanganan permasalahan sosial tertentu;
  • Mengembangkan program-program kerja dengan strategi replikasi, yakni menularkan apa yang sudah berhasil ke daerah lain yang membutuhkan sehingga juga bisa menjawab asas pemerataan sesuai dengan kebutuhan;
  • Memelihara kontinuitas dan hasil program-program kerja untuk menjaga konsistensi Karang Taruna Provinsi Banten sebagai organisasi sosial kepemudaan utama di tanah air.
PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA PROVINSI BANTEN MASA BHAKTI 2010-2015

PROGRAM REVITALISASI SUMBER DAYA MANUSIA
Aplikasi dan rumusan program ini adalah sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan, dengan sasaran utama pada “DUKUNGAN UTAMA PADA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Penyelenggaraan Pendataan dan Penggalangan Orangtua Asuh bagi remaja dan anak-anak kurang mampu dibidang pendidikan;
  • Penyelenggaraan Sosialisasi dan Kampanye tentang pentingnya Wajib Belajar 12 tahun terutama didaerah-daerah dengan tingkat Pendidikan Masyarakat masih rendah;
  • Mengembangkan Taman Bacaan/Perpustakaan Karang Taruna;
  • Penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan pendidikan perempuan melalui seminar, diskusi, kelompok studi perempuan, dan pengenalan tokoh perempuan nasional dan internasional.

2. Bidang Pelatihan, dengan sasaran utama pada “SUMBER DAYA MANUSIA TARUNA YANG BERKUALITAS MENDUKUNG PENINGKATAN KARANG TARUNA BERKUAL1TAS”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Perumusan Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Berjenjang disemua tingkatan dalam format Pola Dasar Kaderisasi (PDK) Karang Taruna.
  • Perumusan Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Ketrampilan Sosial dan Kewirausahaan Karang Taruna dalam format Pola Dasar Kaderisasi Karang Taruna.
  • Peyelenggaraan Kursus Kepemimpinan Karang Taruna Tingkat Provinsi.
  • Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan peningkatan kemampuan Karang Taruna tingkat Provinsi.

3. Bidang Ketenagakerjaan, dengan sasaran utama “DUKUNGAN PENCIPTAAN TENAGA KERJA KARANG TARUNA YANG KOMPETEN”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembangunan Jaringan Informasi Tenaga Kerja/Bursa Tenaga Kerja.
  • Penyusunan Database perusahaan-perusahaan potensial.

4. Bidang Pembinaan Mental dan Kerohanian, dengan sasaran utama “PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA TARUNA YANG MEMILIKI KESOLEHAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Penyelenggaraan Pengajian bagi Pengurus Karang Taruna Provinsi.
  • Penyelenggaraan Temu Wicara Kerukunan Lintas Agama.

PROGRAM REVITALISASI ORGANISASI


Aplikasi dan rumusan program tersebut adalah:

1. Bidang Keanggotaan, dengan sasaran utama “MEMBANGUN POTENSI KEANGGOTAAN KARANG TARUNA YANG MENDUKUNG PENANGGULANGAN PERMASALAHAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembentukan Unit Teknis Pengelolaan Keanggotaan yang bersifat permanen;
  • Melakukan pendataan keanggotaan Karang Taruna secara lengkap hingga ketingkat desa/kelurahan;
  • Menyelenggarakan pengadaan Kartu Anggota.

2. Bidang Kelembagaan dan Kepengurusan, dengan sasaran utama ”KINERJA ORGANISASI YANG LEBIH PROFESIONAL DAN MENJADI M1TRA UTAMA”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Membuat Buku Saku Karang Taruna untuk sosialisasi dan konsolidasi;
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan forum pengambilan keputusan organisasi secara konsisten (sesuai mekanisme);
  • Melakukan pendataan kepengurusan Karang Taruna hingga tingkat desa/ kelurahan;
  • Pengusulan Pembangunan Sasana Krida Karang Taruna ditingkat Kabupaten/ Kota sebagai sekretariat dan pusat kegiatan pemuda/remaja.

3. Pembentukan dan pengembangan Daerah Binaan Karang Taruna bersama dengan BUMN, lembaga pendidikan, dan mitra kerja strategis lainnya.

4. Bidang Komunikasi dan Informasi, dengan sasaran utama “MENINGKATKAN KUAL1TAS KINERJA ORGANISASI KARANG TARUNA UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI PEMBERDAYAAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI YANG TERPADU”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam bentuk:

  • Pembentukan Unit Teknis Pusat Data dan Informasi Karang Taruna Provinsi Banten;
  • Penyelenggaraan Sensus Karang Taruna tingkat Provinsi Banten untuk mendata: a). Keanggotaan Karang Taruna baik Anggota Pasif maupun Anggota Aktif; b). Potensi dan Permasalahan Sosial; c). Potensi dan Permasalahan Ekonomi.
  • Membuka hotline service untuk membangun komunikasi dan konsultasi dengan Warga Karang Taruna Provinsi Banten terhadap permasalahan-permasalahan Karang Taruna dan permasalahan sosial umumnya;
  • Pembentukan Unit Teknis Media dan Penerbitan Karang Taruna Nasional.

PROGRAM PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TERPADU
Aplikasi dan rumusan program adalah:

Dengan Kegiatan Preventif (Pencegahan), dengan sasaran utama “MENINGKATKAN KREATIVITAS DAN PERAN AKTIF KARANG TARUNA DALAM PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL”, maka kegiatan-kegiatan yang direncanakan terdiri dari:

  • Penyelenggaraan kegiatan Budaya dan Kepariwisataaan;
  • Penyelenggaraan kegiatan Olahraga dan Kesenian;
  • Penyelenggaraan kegiatan pencegahan/kesiapsiagaan bencana (mitigasi) diwilayah-wilayah rawan bencana alam dan bencana sosial.

PENUTUP

Kami menyadari bahwa walaupun Program Kerja Karang Taruna Provinsi Banten ini diusahakan semaksimal mungkin agar merupakan salah satu karya “terbaik” yang dipersembahkan bagi Karang Taruna Provinsi Banten, namun pasti ada celah-celah kelemahan sehingga perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran dari berbagai pihak yang peduli terhadap pengembangan Karang Taruna, demi penyempurnaan Program Kerja, dengan penuh kerinduan dan tangan terbuka akan kami terima. Mudah-mudahan Tuhan YME senantiasa memberikan rahmat, bimbingan, dan keridhaan-NYA atas setiap niat baik dan langkah kita semua, Amin. Dan semoga Karang Taruna Provinsi Banten tetap jaya dengan panji-panjinya yang berkibar diseluruh Provinsi Banten tercinta, maka terimalah salam kami:

ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA

DITETAPKAN DI:  TANGERANG SELATAN
PADA TANGGAL:  14 JULI 2010

March 4, 2012

Logo Karang Taruna Indonesia

Logo Karang Taruna Indonesia

Logo Karang taruna Indonesia tentu mempunyai arti tersendiri
Lambang/ logo Karang Taruna Indonesia mengandung Unsur :
* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.

* Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas terdapat tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan;”KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhorma dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil. Di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA INDONESIA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; “INDONESIA”berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, “KARANG TARUNA INDONESIA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Idonesia;

* Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
- Taat :takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’
- Tanggap :penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon :kuat daya tahan fisik dan mental;
- Tandas :tegas,pasti,tidak ragu,dan penuh pendirian;
- Tangkas :sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;
- Terampil :mampu berkreasi, dan berkarya praktis;
- Tulus :sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;

* Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

* Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :
1. Putih : kesucian,tidak tercela,dan tidak bernoda;
2. Merah : keberanian,sabar,tenang,dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur.
3. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

Jadi, secara keseluruhan lambang/ logo Karang Taruna Indonesia berarti tekad insan remaja (WKT Indonesia) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

March 2, 2012

Karang Taruna Harus Mampu Jadi Pelopor

Karang Taruna Info, sebagai asset bangsa, jajaran Karang Taruna diharapkan mampu menjadi pelopor pembangunan dan agen perubahan bagi kalangan remaja, pemuda dan masyarakat. Sudah bukan waktunya lagi anggota dan pengurus Karang Taruna hanya sibuk dengan kepentingannya sendiri sehingga pengabdian kepada masyarakat menjadi terabaikan.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Abdurrahman Anwar
menjelaskan, keberadaan Karang Taruna kini semakin dibutuhkan sebagai
mitra pemerintah menyangkut berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan.
Singsingkan lengan baju dan kerja keras demi kemajuan bangsa dalam
berbagai profesi dan ketrampilan.
“Khususnya dalam memajukan peranan remaja dan pemuda dengan ikut serta dalam pembangunan sebagai pelopor pembangunan dan agen perubahan bangsa,” katanya saat temu karya Karang Taruna se-Jaksel, baru-baru ini. Turut hadir Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, Deden Sirajuddin, Ketua Karang Taruna Jaksel masa bakti 2005-2012, Abdul Halim dan pengurus lainnya dari 10 kecamatan di Jaksel.
Untuk itu ia berharap pengurus maupun anggota Karang Taruna mulai di
tingkat kelurahan yang berjumlah 65 dan 10 kecamatan dituntut harus
senantiasa mengasah wawasan dan berbagai ketrampilan. Juga memiliki
kepekaan yang tinggi menyangkut masalah-masalah kesejahteraan sosial,
kemasyarakatan hingga kepemudaan sebagai tugas utama.
Hal terpenting lanjut Abdurrahman yakni jajaran Karang Taruna
diharapkan dapat tegar sesuai makna filosofi yang terkandung. Yakni
menjadi Karang yang tegar, bahu membahu bekerja dan bekerjasama
memajukan masyarakat melalui organisasi dengan pengelolaan manajemen
secara professional.
“Karang Taruna juga mampu berperan serta dalam pemberdayaan ekonomi mikro warga misalnya melalui usaha ekonomi produktif,” ujarnya. Puncak dari temu karya ini ditutup dengan pemilihan ketua Karang Taruna Jaksel periode 2012-2017.
Bursa ketua sempat diramaikan tiga calon yakni Abdul Halim sebagai incumbent, Farid Rahman dari Karang Taruna Kecamatan Pasar Minggu dan Budiyanto Adrian (Karang Taruna Kec. Tebet).
Dalam pesta demokrasi ala Karang Taruna, Farid Rahman terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Jaksel 2012-2017 setelah meraih 6 suara mengalahkan Abdul Halim 5 suara dan Budiyanto 1 suara.
Setelah terpilih Farid berjanji akan memajukan Karang Taruna Jaksel
sekaligus pemberdayaan optimal para remaja dan pemuda. Untuk itu dalam waktu dekat ini ia akan melakukan konsolidasi, kaderisasi dengan
merapatkan barisan segenap pengurus mulai di kelurahan hingga
kecamatan.
“Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Jaksel merupakan amanah sebagai
tanggungjawab organisasi yang saya junjung tinggi demi pengabdian bagi
masyarakat khususnya remaja dan pemuda,” tandasnya optimis.

Sumber: http://www.poskotanews.com/2012/01/13/karang-taruna-harus-mampu-jadi-pelopor

March 1, 2012

Sebutan Karang Taruna

Hampir setiap desa Mempunyai organisasi yang namanya karang taruna. Induknya adalah karang taruna pusat, terus karang taruna provinsi, karang taruna kabupaten, terus lagi karang taruna desa. Sebutannya pun masing – masing beda contoh saja karang taruna DIY , itu berarti karang taruna dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada dasarnya semua karang taruna sama, mempunyai struktur yang sama. Tapi untuk saat ini lebih menitik beratkan kepada action masing – masing organisasi di lingkungan masing – masing. Ada yang organisasinya maju bahkan tidak kurang juga yang mati suri. Diharapkan organisasi ini bisa berdiri sendiri, pemuda menjadi tumpuan harapan bangsa. Darimana melatih mereka untuk mandiri kalau organisasinya tidak bisa berjalan.

February 24, 2012

Mekanisme Kerja Karang Taruna

Dalam suatu organisasi tentu ada yang namanya mekanismenya, kali ini kita membahas mekanisme dalam karang taruna. Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup pentahapan antara lain :
1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
2. Perencanaan program;
3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
4. Pelaksanaan program;
5. Pemantauan dan evaluasi;
6. Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :

A. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
5. Pelaksanaannya bagaimana;
6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;

B. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya. Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Fungsi Pengurus Kecamatan

Pengurus Kecamatan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna Desa/Kelurahan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

A. Pengelola sistem informasi dan komunikasi:
1. Pengelola arus informasi dari dan ke Karang Taruna;
2. Penyelenggara forum pertemuan / komunikasi antar Karang Taruna;
3. Penyelenggara pertemuan antar Karang Taruna dengan pihak-pihak lain yang terkait;
4. Penyebarluasan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta program / kegiatan Karang Taruna.

B. Pemberdaya, pengembang dan penguat sistem jaringan kerja sama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait, dalam arti :
1. Menjembatani dan memediasi hubungan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan pihak lain terkait, seperti dengan lembaga/instansi terkait sesuai dengan tingkatannya, pengusaha/ swasta, departemen dan lain-lain;
2. Memperkuat dan mengembangkan hubungan kerja sama kemitraan antar Karang Taruna, antara Karang Taruna dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka lebih mengoptimalkan pelaksanaan program / kegiatannya.

C. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan dan advokasi dalam arti menyelenggarakan langkah- langkah yang perlu ditempuh dalam proses:
1. Pengambilan keputusan organisasi yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penetapan kepengurusan, peningkatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan program kerja Karang Taruna;
2. Pendampingan, yaitu melaksanakan fungsi pemberian arahan, supervisi, dan monitoring dalam penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan program kegiatan Karang Taruna ditingkat bawahnya. Dalam arti lain, Karang Taruna dalam satu sisi perlu memperoleh pendampingan dan disisi lain dapat berperan sebagai pendamping;
3. Advokasi, yaitu fungsi perlindungan, pembelaan, dan dukungan bagi Karang Taruna yang mengalami masalah baik dibidang hukum maupun permasalahan keorganisasian dan pelaksanaan program kerjanya.

D. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi, dalam arti membantu mengkonsolidasikan kelembagaan Karang Taruna secara internal baik organisasi, kepengurusan, maupun manajemennya serta mensosialisasikan nilai dan gerakan Karang Taruna ke kalangan sendiri dan masyarakat luas pada umumnya, dalam rangka :
1. Solidaritas, yaitu semangat kebersamaan, kesetiakawanan sosial, persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda;
2. Konsistensi, yaitu menjaga bahwa apapun yang dilaksanakan Karang Taruna tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak menyimpang dengan tugas pokok dan fungsinya;
3. Citra Organisasi, yaitu menjaga nama baik dan ciri-ciri yang melekat pada Karang Taruna sebagai organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.

Mekanisme Hubungan

Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerja sama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
Penjabaran dari mekanisme hubungan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bersifat koordinatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih menserasikan dan menselaraskan pelaksanaan fungsi masing- masing;
2. Bersifat konsultatif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya perundingan untuk saling memberikan nasehat atau masukan dari kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
3. Bersifat kolaboratif, bahwa mekanisme hubungan tersebut sifatnya untuk lebih meningkatkan kerja sama kedua belah pihak sesuai fungsinya masing-masing;
4. Bukan operasional, bahwa mekanisme hubungan sebagaimana disebutkan diatas ditujukan untuk kepentingan operasionalisasi Karang Taruna ditingkat desa/kelurahan, sehingga menjadi tidak operasional ditingkat kecamatan sampai nasional;

Mekanisme hubungan seperti tesebut di atas, tidak berarti bahwa setiap program/kegiatan Karang Taruna pelaksanaannya harus menunggu diinformasikan terlebih dahulu kepada pengurus lingkup kecamatan, baru dilaksanakan. Tetapi pengurus Karang Taruna langsung dapat menyelenggarakan program/kegiatannya, baik pendataan dan perencanaan maupun pelaksanaannya, termasuk dalam melakukan hubungan dengan pemerintah (seperti dengan dinas/instansi tekhnis) dan komponen terkait lainnya (seperti pengusaha/swasta).

February 21, 2012

AD ART Karang Taruna

Contoh AD/ ART KARANG TARUNA “ARCYTER CI JAYANG”

Anggara Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga

KARANG TARUNA “ARCYTER CI JAYANG”

DUSUN CI JAYANG, DESA CI KAWUNG

KECAMATAN PANCATENGAH, KABUPATEN TASIKMALAYA

Anggara Dasar
Karang Taruna ARCYTER
Dusun Ci Jayang Desa Cikawung
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Arcyter, Dusun Ci Jayang yang seterusnya disingkat KT ARC.
Pasal 2
KT ARCYTER didirikan dengan SK Kepala Desa Ci Kawung Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)
Pasal 3
KT ARCYTER berkedudukan di Dusun Ci Jayang, Desa Ci Kawung, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
KT ARCYTER berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Ci Kawung dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT ARCYTER bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1. Keanggotaan KT ARCYTER menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Ci Jayang, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna ARCYTER.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT ARCYTER.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT ARCTER di susun secara Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh Team 11.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
KT ARCYTER.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KT ARCYTER adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10
1. Keuangan KT ARCYTER diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT ARCYTER dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT ARCYTER dikelola secara menyatu oleh bendahara KT ARCYTER.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1. KT ARCYTER memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT ARCYTER.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT ARCYTER.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .

BAB IX
Penutup

Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT ARCYTER.
Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna ARCYTER, Dusun Ci Jayang
Desa Cikawung

BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1
KT ARCYTER adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT ARCYTER adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KT ARCYTER adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT ARCYTER memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT ARCYTER melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT ARCYTER terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;

3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Ci Jayang.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT ARCYTER.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT ARCYTER.
3.Menjaga nama baik KT ARCYTER.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT ARCYTER.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT ARCYTER.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT ARCYTER.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT ARCYTER.

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT ARCYTER yang dihadiri oleh
DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT ARCYTER.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT ARCYTER.
c. Merubah AD/ART KT ARCYTER
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT ARCYTER untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT ARCYTER yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT ARCYTER selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT ARCYTER.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KT ARCYTER.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KT ARCYTER.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT ARCYTER dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT ARCYTER berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT ARCYTER.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP ( TEAM 11 ).
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang KT ARCYTER

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT ARCYTER.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT ARCYTER.

February 20, 2012

Pengertian Karang Taruna

Sedikit share tentang pengertian Karang Taruna Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Jadi Kalau anak muda nya sudah produktif pasti ekonomi juga ikut terangkat.

page 1 of 2 »